Riza memberikan salah satu contoh yakni terkait tenaga honorer
Sejumlah kepala daerah dinilai telah melakukan dugaan pelanggaran pidana atas pengangkatan tenaga honorer (K2) sebagai PNS.
Anehnya, perintah Jokowi itu seakan diabaikan. Sebab, revisi UU ASN hingga saat ini dinilai masih jalan ditempat.
Imbauan ini menyusul ditemukannya surat bodong berisi informasi penerimaan tenaga honorer
Nadiem Anwar Makarim menggarisbawahi bahwa penghapusan tenaga honorer, sebagaimana yang direncanakan DPR dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak akan menyentuh guru honorer di sekolah.
Persoalan guru dan tenaga honorer Kategori-2 (K2) adalah masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat. Khusus honorer K2 adalah janji pemerintah yang harus ditunaikan tersebut dengan mengangkatnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Jika penghapusan tenaga honorer ini justru menghilangkan harapan jutaan rakyat, sudah tentu kebijakan ini layak dievaluasi.
Penghapusan istilah madrasah dari RUU Sisdiknas berarti menghapus jasa madrasah dari perjalanan sejarah bangsa, dan itu tidak boleh terjadi sampai kapanpun.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong pemerintah pusat agar mengkaji ulang keputusan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Menurut dia, masalah tenaga honorer ini kan cukup klasik dan lama. Karena itu, DPR membentuk panitia khusus (pansus) lintas Komisi untuk menyelesaikan perosalan tenaga honorer. Anggota pansus tersebut terdiri dari Komisi II DPR, IV, VIII, IX.